Satreskrim Polres Minahasa Reka Ulang Kasus Pembunuhan Jessie Kalangie di Desa Karumenga

Minahasa, MGs
Aksi pembunuhan tergolong sadis terhadap korban Jessie Kalangie warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur padga Minggu (06/04/2023), direka ulang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melalui Unit Jatanras menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan Jessie Kalangi alias Jeskul tewas, berlangsung di halaman tengah Mapolres Minahasa, Kamis (10/04/2025).
Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, dirunut dalam total 91 adegan guna mengungkap secara detail kronologi kejadian.
o
Interval antara adegan 66-87 menggambarkan momen-momen kritis saat korban menerima serangan senjata tajam jenis pisau badik yang membuat luka tusukan yang berujung kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto SSos, menjelaskan dalam rekonstruksi pelaku LB melakukan enam kali penikaman, mengakibatkan tujuh luka pada tubuh korban, sedangkan SS. menikam korban sebanyak sembilan kali dan menyebabkan 13 luka.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran para tersangka dalam tindak pidana yang terjadi. Semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan serta penasihat hukum tersangka,” ujar Kasat Edy Susanto di lokasi reka ulang.
Proses rekonstruksi disaksikan keluarga korban berlangsung lancar dan aman di bawah pengamanan ketat personel Polres Minahasa untuk memastikan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(ste/mgs/*)