Main Karate pada IRT, Lelaki ABG Asal Sendangan Kawangkoan Nginap di Polres Minahasa
Minahasa, MGs
Begini akibatnya jika main karate (kekerasan) dan menganiaya seorang wanita, akhirnya harus berurusan dengan hukum dan nginap di Mapolres Minahasa.
Seorang anak baru gede (ABG) asal Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkoan tak berkutik saat diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) II Polres Minahasa yang dipimpin Katim Aipda Suryadi SH.
Penangkapan terhadap lelaki JR yang berusia 17 tahun lantaran melakukan tindakan kekerasan kepada perempuan inisial JRb (28), berlangsung pada Jumat (30/01/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
JR tak berkutik saat Tim Resmob II Polres Minahasa mengamankannya dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan.
Awal peristiwa yang menimpa ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, saat pelaku yang bekerja sebagai buruh mendatangi tempat kerja JRb di salah satu rumah makan di Kawangkoan.
Kronologis peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Selasa (26/01/2026) silam sekitar pukul 23.00 WITA di Kawangkoan, saat pelaku hendak menjemput korban.
Meski korban menolak, namun terduga pelaku memaksa kemudian membonceng korban. Hanya saja, bukannya diantar pulang, ekh malah dibawa ke tempat lain.
Sesampai di lokasi kejadian, cekcok pun terjadi. Diduga lantaran emosi sudah menguasai ubun-ubun, pelaku kemudian mengeluarkan jurus karate dan menjadikan korban sebagai sansak.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan lebam di sekujur tubuh. Merasa keberatan dan tak terima dengan aksi karate serta kungfu pelaku, didampingi keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pada Jumat dini hari dan diserahkan piket reserse kriminal untuk menjalani proses penyidikan.
(ste/mgs/*)






