Resmob Polres Minahasa Ciduk ‘Opa Sugiono’ Terduga Pelaku Cabul Anak 9 Tahun di Kombi
Minahasa, MGs
Entah apa yang ada di pikiran seorang lelaki tua di Desa Kombi Kecamatan Kombi. Lelaki lanjut usia yang seharusnya mengisi hidup dengan aman dan tentram di hari tua, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini lantaran pria berinisial N.Y.A.M yang mestinya jadi pelindung anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah, ibaratnya cucunya, justru jadi korban pelampiasan nafsu seksnya.
Menurut data dari pihak kepolisian sesuai laporan orang tua korban, kejadian bermula saat anak mereka yang masih berusia 9 tahun pergi ke warung milik terduga pelaku yang berusia 68 tahun tersebut
Melihat kesempatan dalam kesempitan, nafsu seks lansia tersebut bergejolak. Diapun membujuk dan merayu korban agar melakukan aksi tak senonoh.
Di warung miliknya, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku membujuk korban supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tuanya.
Asa pelaku supaya kejadian ini tidak sampai diketahui orang tua korban, meleset. Sebab, korban ketika sampai di rumah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Bak petir di siang bolong mendengar penuturan anaknya, orang tua korban terkejut dan tidak menerima aksi pelaku terhadap anak gadis mereka yang mengalami trauma.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.
Seusai menerima laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang SH, menciduk pelaku pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Langkah ini guna mencegah terulangnya peristiwa yang dapat merugikan dan membahayakan masa depan anak-anak.
Apalagi oleh pria berusia lanjut seperti opa/kakek Sugiono Jepang. Meski usia sudah renta, namun ibarat istilah ta-tua buah keladi, makin tua makin jadi. Waspadalah!
(ste/mgs/*)






