Pemerintah Desa Atep Salurkan BLT-DD 2025 Tahap 1 sampai 6 untuk 30 KPM

Minahasa, MGs

Pemerintah Desa (Pemdes) Atep Kecamatan Langowan Selatan  menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran BLT-DD ini dipimpin Hukum Tua (Kumtua) Elvis Malingkonor bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Nelfin Wauran dan bendahara, yang berlangsung di rumah Kumtua Elvis, Senin (23/06/2025).

Penyaluran dana yang bertujuan membantu warga kurang mampu dan tercatat sesuai data KPM untuk tahap tahap 1,2,3,4,5,6 atau selang Januari sampai Juni 2025.

Sebelum penyaluran dalam arahannya Kumtua Malingkonor menjelaskan terkait mekanisme penyaluran BLT-DD Tahun 2025, maksimal dana desa yang digunakan untuk BLT yaitu 15 % dari dana desa atau sebesar  Rp108.000.000.

“Jadi BLT-DD untuk tahun ini sebesar 15 persen dari total anggaran Dana Desa Atep. Untuk pencairan masing-masing KPM menerima sebesar 300 ribu per bulan atau 1,8 juta untuk 6 bulan atau tahap 1-6,” beber Malingkonor.

BLT Desa Atep kata dia, dibayarkan selama 12 bulan atau dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2025 kepada 30 KPM yang terdata.

Sementara itu, Sekdes Nelfin Wauran menambahkan untuk jumlah KPM di Desa Atep, yang masuk data setelah verifikasi penerima bantuan tahun2025 berjumlah 30 KPM.

“Bagi KPM yang berhak menerima yakni mereka yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel.  Tidak menerima bantuan bantuan sosial seperti PKH/BPNT, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” urainya.

Proses penyaluran BLT-DD Atep yang berjalan lancar dan tertib tidak semuanya berlangsung di kediaman Keluarga Elvis Malingkonor-Sumendap, sebab ada KPM yang lanjut usia dan sakit.

“Mereka yang karena keterbatasan fisik atau dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa hadir, kami kunjungi di rumah masing-masing. Ini tugas pemerintah sebagai pelayan untuk selalu hadir dekat dengan masyarakat,” kunci Malingkonor diiyakan Sekdes Wauran.

(ste/mgs)