Wabup VaSung Tegaskan Target Pemkab Minahasa Angka Kemiskinan 4% di Tahun 2029

Minahasa,MGs

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menargetkan angka kemiskinan pada tahun 2029 di angka 4%.

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS saat membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun 2025-2029 menyebutkan, berdasarkan data Kabupaten Minahasa dalam angka tahun 2024, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22.780 orang atau 6,53% dari total populasi.

Angka ini mengalami penurunan sebesar 1.080 orang dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 23.860 orang atau 6,87%.

“Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah kita,” ungkap Wabup VaSung

Dia mengurai, dalam dokumen Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2025-2045, telah ditetapkan target tingkat kemiskinan tahun 2029 sebesar 4% dan tahun 2045 sebesar 0,05-0,55%.

“Kita punya tantangan yang besar dan harus kita hadapi dalam upaya menanggulangi kemiskinan lebih efektif,” tegas putri mendiang mantan Gubernur Sulut 2 periode Sinyo Harry Sarundajang di hadapan forum yang  dihadiri unsur Forkopimda Minahasa, Rektor Unima, Direktur Kampus IPDN, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat se-Kabupaten Minahasa, serta undangan.

Untuk itu kata dia, penyusunan dokumen RPKD sangat penting karena menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Minahasa.

Oleh karena itu kata dia, penyusunan RPKD harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis data akurat dan perencanaan yang matang agar setiap program yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.

Ini agar supaya menjadi perhatian pemerintah dan semua stakeholder dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di daerah.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang penting dan strategis seperti ini, di mana kemiskinan menjadi salah satu permasalahan secara global,” jelas VaSung pada forum yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (27/05/2025).

Lebih lanjut Wabup mengatakan, itu semua sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam menyusun RPKD serta rencana aksi yang harus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan.

“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen dari kita semua, kita dapat menyusun dokumen rpkd yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten minahasa,” kunci mantan Anggota DPR RI ini.

(ste/mgs/adv/*)