Terkait Penanganan Sampah di TPA, Ini Instruksi Bupati Minahasa kepada Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis PUPR!

Minahasa, MGs

Guna pembenahan maksimal terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Bupati Minahasa menerbitkan Instruksi  Nomor 5 Tahun 2025.

Surat yang diteken Bupati Robby Dondokambey SSi MAP ditujukan kepada 2 kepala dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa.

Poin-poin penting yang tertuang dalam instruksi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah dan pentingnya merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan dan program yang dapat menjamin TPA beroperasi sesuai standard yang telah ditetapkan.

Secara khusus, instruksi ini memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang memiliki keterkaitan teknis dengan pengelolaan sampah.

Berikut bunyinya:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa

-melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA.

-memperbaiki infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan sistem manajemen sampah,

-pengoperasian alat berat di TPA dimaksimalkan guna mendukung proses pengolahan sampah, serta pengurungan sampah secara berkala.

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa

-memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik.
-menyediakan sistem drainase yang memadai,

-memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.

Instruksi Bupati Minahasa ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks, sekaligus komitmen Pemkab Minahasa dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

(ste/mgs/*)