Longkutoy Pimpin Paripurna Pengesahan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang. sebagai Bupati-Wakil Bupati Minahasa Periode 2025-2030

Minahasa, MGs
Menyusul putusan Dismissal Mahkamah Konsitusi terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa menggelar rapat paripurna.
Ketua DPRD Minahasa Drs Robby Longkutoy MM, didampingi oleh Wakil Ketua Putri M Pontororing dan Adrie Kamasi memimpin Paripurna Pengumuman Pengesahan Pengangkatan Bupati Minahasa Terpilih periode 2025-2030.
Rapat Paripurna DPRD Minahasa ini berselang sehari setelah KPU Minahasa menggelar Pleno Penetapan pasangan Calon Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Drs Robby Longkutoy, menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi di Kabupaten Minahasa.
“Atas rahmat dan penyertaan Tuhan, kita dapat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka pengumuman hasil keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih untuk periode 2025-2030 dalam suasana khidmat,” ujar Longkutoy.
Dia menyebut, setelah menerima salinan keputusan dan berita acara seusai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 yang digelar KPU Minahasa, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, diparipurnakan sebagai pemenang Pilkada Minahasa 2024.
“Untuk proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tukas Longkutoy.
Hadir dalam kesempatan ini jajaran anggota DPRD, Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania, KPU Minahasa, Sekretaris DPRD Minahasa serta jajaran Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa.
(ste/mgs)