Kuasa Hukum PT LMP Menyatakan Hak Kompensasi Karyawan Sudah Dibayar Penuh dan Tidak Ada PHK

 

 

 

 

 

 

 

 

MANADO,MGs – Menurut Kuasa Hukum PT LMP Fanuel J.I. Nalang, menyatakan Hak kompensasi karyawan sudah dibayar penuh sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Jadi kalau ada info info karyawan tidak dibayarkan itu hoax.

“Sekali lagi saya mau tegaskan, kalau ada Berita diluar sana menginfokan PT LMP tidak memberikan hak karyawan itu tidak benar,” tegasnya Kamis (22/05).

Lanjut, jadi tidak ada PHK seperti berita yang tersebar di media karena berdasarkan fakta hukum, karyawan tersebut sebenarnya sudah diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dijelaskan, jad sejak tahun 2019 hubungan kerja sudah menjadi PKWT yang diperbaharui setiap tahun. Jadi kalaupun terjadi pemberhentian dari perusahan itu sudah berdasarkan perjanjian antara perusahan dan karyawan.

“Jadi semua sudah sesuai prosedur perjanjian antara perusahan dengan karyawan. Kalaupun diberhentikan semua hak karyawan tetap dibayarkan,” tegasnya.(cie)