Nurani Tersentuh Dengar Terdakwa Idap Penyakit Akut, Hakim Ketua Anjurkan Ajukan Penangguhan di Lapas Perempuan Tomohon

Minahasa, MGs
Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa CAG alias Cicil dan JIK alias Nue di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (17/06/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan Penasehat Hukum Ribka Leidy Tangkilisan SH yang mendampingi terdakwa Cicil dan Nue.
Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Era Winawan SH MH, didampingi Hakim Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak SH MH dan Hakim Steven Christian Wowor SH, memimpin jalannya sidang yang dihadiri para kerabat terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama.
“Pihak penasehat hukum (pengacara) supaya menyiapkan lagi saksi satu orang saksi (meringankan) pada sidang berikutnya, ya,” imbuh hakim yang juga Wakil Ketua PN Tondano ini.
Menariknya sesuai sidang yang digelar sejak pukul 13.30 Wita Hakim Ketua I Gusti Ngurah bertanya-tanya sambil mengecek kondisi kesehatan terdakwa Cicil.
“Saya anjurkan untuk buat surat ke pihak Lapas Perempuan (Tomohon), nantinya dokter di sana yang akan memeriksa. Kami tidak punya wewenang, jadi ajukan ke sana supaya bisa ditangguhkan ya,” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum Ribka Leydy Tangkilisan mengatakan dari sidang&sidang sebelumnya dia meyakini jika hakim akan memberikan keadilan kepada kliennya.
“Kami akan menyiapkan saksi meringankan untuk sidang berikutnya. Dari keterangan-keterangan yang terungkap di sidang, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan atas proses hukum yang didakwakan kepada mereka. Sesuai dengan rencana Tuhan,” ungkapnya seusai sidang.
(ste/mgs)