KIP Sulut ‘Seret’ 11 Petinggi BUMN di Sidang Maraton Laporan LSM Rako Terkait Realisasi Penyaluran CSR

Manado, MGs

Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) unjuk gigi kendati sering tak terekspose dalam menangani sengketa yang dilaporkan.

Kali ini lembaga yang jadi harapan para pencari fakta dalam memelototi penggunaan anggaran di pemerintah maupun lembaga, menggelar sidang sengketa informasi secara maraton.

Tidak main-main, KIP Sulut ‘menyeret’ 12 petinggi BUMN di wilayah kerja Sulut dan bergerak dalam bidang jasa perbankan dan keuangan, telekomunikasi serta kesehatan di sepanjang periode April-Mei yang akan berlanjut hingga Juni mendatang.

Persidangan yang berlangsung di Kantor KIP, Selasa (27/05/2025) dengan materi sengketa, yakni permohonan data mengenai program dan realisasi penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Sidang sengketa informasi ini menghadirkan para petinggi dan perwakilan BUMN yakni  Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BSI, Bank BTN, Bank SulutGo, PT Pegadaian, PT Telkom, PT Pertamina dan PT Kimia Farma dan PT Pos Indonesia perwakilan Sulut sebagai termohon dan pihak pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).

Termohon enggan beri informasi

Dalam fakta persidangan terungkap jika Rako menduga ada penyalahgunaan dalam program dan penyaluran dana CSR ataupun TJSL di wilayah Sulawesi Utara.

“Perusahaan di bawah naungan BUMN enggan memberikan informasi pertanggung-jawaban penggunaan CSR/TJSL dan menyebut sebagai informasi tertutup. Padahal informasi tersebut merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik sesuai UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP,  pada Pasal 14 Ayat (1) huruf c,” ungkap Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga.

Dia menduga adanya unsur penyalahgunaan program maupun penyaluran CSR atau TJSL tersebut sehingga pihaknya (Rako) melaporkan ke KIP Sulut dengan harapan adanya keterbukaan informasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Alasan informasi bersifat rahasia
Sementara itu, dari pihak termohon, terungkap juga dalam fakta persidangan, jika informasi dan data yang diminta tersebut dikatakan sebagai  informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka ke publik, meski sebelum sidang lanjutan sesuai mekanisme sidang telah dilakukan mediasi melalui mediator.

“Untuk persidangan di KIP Sulut, sebelum sidang ajudikasi nonlitigasi maka kami akan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa melalui jalan mediasi oleh mediator, meski kebanyakan belum bersedia membuka informasi dan data yang diminta,” ungkap Ketua KIP Sulut Andre Mongdong.

Putusan sidang wajib berikan informasi
Setelah menempuh proses persidangan, beberapa sengketa akhirnya sudah diputus oleh majelis komisioner dalam sidang keputusan seperti Bank BNI, Bank BRI, Pegadaian dan Bank SulutGo.

“Dalam amar putusannya, majelis komisioner menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa permohonan informasi yang dimaksud, bersifat terbuka dan wajib diberikan termohon kepada pemohon,” tegas Mongdong.

UU Keterbukaan Informasi Publik kata dia,  memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia termasuk informasi data dan penyaluran dana CSR. Sesuai dengan kajian hukum yang kami lakukan KIP Sulut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa 11 BUMN tersebut yang wilayah kerjanya ada di provinsi Sulut,” ucapnya.

PT Pos sudah serahkan dokumen

Anggota Komisioner Carla Gerret pada kesempatan yang sama menegaskan, dari keseluruhan sengketa, sejauh ini yang sudah diputus perkara sengketa dan mau membuka dokumen yang diminta adalah PT Pos Perwakilan Sulawesi Utara.

“Ini menjadi percontohan bagi BUMN yang lain, bahwa setelah melalui proses mediasi, pihak PT Pos bersedia untuk membuka dokumen yang diminta dan sudah menyerahkan ke pihak Rako di hadapan majelis komisioner. Informasi yang diminta adalah bersifat terbuka dan jika bersih tentu tidak perlu risih atau menutup akses informasi,” Lala -sapaannya- yang bertindak sebagai mediator dalam perkara tersebut.

Persidangan hingga putusan

Komisioner yang bertindak selalu Ketua Persidangan Sengketa (PSI) Maydi Mamangkey, menambahkan seusai sidang ini KIP Sulut akan meneruskan untuk menyelesaikan persidangan sengketa informasi hingga sidang keputusan.

“Perlu diingat bahwa Keputusan KIP Sulut dalam sidang sengketa informasi memiliki dasar hukum yang tetap untuk menjadi acuan bagi pengadilan apakah pengadilan umum (non BUMN) dan PTUN (BUMN) untuk melakukan eksekusi. Sesuai UU KIP pasal 51 dan 52 yakni menjatuhkan sanksi pidana bagi yang sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, mengatur sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan yakni pidana hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta,” kunci Mamangkey turut didampingi Komisioner Isman Momintan dan Wanda Turangan.

(ste/mgs/*)