28 KPM Desa Atep Satu Kecamatan Langowan Selatan Terima BLT Tahap 1 sampai 6

Minahasa, MGs

Penantian para keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Atep Satu Kecamatan Langowan Selatan untuk menerima dana bantuan akhirnya berakhir.

Ini setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Atep Satu yang dikawal langsung Hukum Tua (Kumtua) Djonly Sem Lamaiga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada KPM yang terdaftar sebagai penerima.

Penyaluran BLT-DD kepada 28 KPM yang terdaftar sebagai penerima berlangsung di Balai Kemasyarakatan (Balai Desa) Atep Satu pada Rabu (18/06/2025) yang dihadiri Ketua BPD Robby Wendur.

Kumtua Lamaiga menjelaskan terkait mekanisme penyaluran BLT-DD Tahun 2025, maksimal dana desa yang digunakan untuk BLT yaitu 15% dari total dana desa.

“Untuk pencairan masing-masing KPM dari total 28 KPM, menerima sebesar 300 ribu per bulan atau 1,8 juta untuk 6 bulan atau tahap 1-6 dari Januari sampai Juni,” ujar Lamaiga.

Dia berharap penyaluran bantuan dana program pemerintah pusat ini, untuk membantu warga kurang mampu, lanjut usia, mereka yang secara fisik tidak bisa beraktivitas lagi atau kehilangan mata pencarian.

Lamaiga menambahkan secara keseluruhan jumlah penerima dibanding tahun 2024 berkurang setelah verifikasi data penerima bantuan tahun 2025.

“KPM yang menerima yakni selain kehilangan mata pencaharian, punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel, perempuan kepala keluarga dan tidak menerima bantuan sosial seperti PKH/BPNT,” urai Kumtua Sem-panggilan akrabnya-.

(ste/mgs)